Fristian mengungkapkan, dengan penafsiran secara argumentum a contrario (metode penafsiran hukum berdasarkan perlawanan pengertian), mereka yang telah dewasa atau cukup umur menurut hukum, jika menyatakan setuju dan/atau atas kemauannya melakukan suatu perbuatan yang sebelumnya berkategori sebagai kekerasan seksual maka pelakunya tidak lagi dapat terjerat secara hukum.
”Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Permendikbud a quo yang memuat sejumlah klausul mengenai ’consent’ ini seharusnya direvisi,” tegasnya.
Alasannya, lanjut Fristian, karena jangan sampai keberadaan sejumlah pasal tersebut menutup mata terhadap banyak pasal lain yang memang penting dan perlu untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sesungguhnya, dengan membaca secara lengkap dan menyeluruh, maka semangat Permendikbud a quo adalah memberikan perlindungan secara optimal kepada korban kekerasan seksual.
”Salah satunya dengan adanya jaminan keberlanjutan sekolah bagi mahasiswa dan keberlanjutan pekerjaan bagi pendidik maupun tenaga kependidikan yang menjadi korban,” jelas Fristian.
Namun, ”Consent” atau persetujuan melakukan perbuatan yang terkategori sebagai aktivitas seksual di luar nikah tentu bertentangan dengan aturan agama.
Dalam ajaran Gereja Katolik, imbuh Fristian, hubungan seksual haruslah merupakan hubungan suami-istri yang telah mendapat pengesahan dalam lembaga perkawinan.
”Hubungan suami-istri adalah untuk menyatukan dua hati dan jiwa secara mendalam dan lebih dari sekadar persetubuhan. Jadi, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan bertentangan dengan tujuan hubungan seksual itu sendiri,” urai Fristian.
Meski begitu, Fristian berharap polemik Permendikbud a quo dapat menjadi momentum yang menyadarkan semua stake holder bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendesak untuk mendapat pengesahan menjadi UU.
”Secara hierarkis, RUU PKS memiliki derajat lebih tinggi dibanding Permendikbud yang sedianya mengatur hal-hal yang bersifat teknis,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil