Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Diminta untuk Menunda Pembahasan Terkait dengan Revisi UU BPK

DPR Diminta untuk Menunda Pembahasan Terkait dengan Revisi UU BPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR diminta menunda pembahasan terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Revisi UU BPK ini pun masuk daftar RUU Prioritas 2021 di Masa Sidang-I Tahun Sidang2021-2022 lalu.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus memandang bila revisi dibuat untuk mengamankan kepentingan perubahan ketentuan soal lamanya masa jabatan Ketua BPK yang telah menjabat dua kali.

Sebab, tidak ada sesuatu yang dianggap krusial untuk penguatan kelembagaan BPK yang muncul di ruang publik sebagai alasan yang bisa membenarkan rencana revisi ini. “Secara substansi revisi UU BPK tidak urgent,” katanya.

Baca Juga: Pengesahan Anggota BPK Sebaiknya Ditunda Dulu

Lucius menyarankan bila DPR sebaiknya DPR menindaklanjuti terlebih dahulu surat pemberhentian dengan hormat dua anggota BPK yang surat Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan sudah masuk di DPR RI pada 18 Oktober 2021 dengan No: 159A/S/I/10/2021.

"Jika tindaklanjut surat itu tidak segera dipastikan dan disaat yang bersamaan ada upaya untuk melakukan revisi UU BPK secara cepat, maka itu akan mengonfirmasi bahwa revisi UU BPK yang direncanakan mendadak memang dibuat untuk kepentingan perubahan ketentuan soal lamanya masa jabatan anggota BPK," tuturnya.

Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

"Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu. Selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: