Pemilik Kapal Ngaku Bayar Rp4,2 Miliar ke Angkatan Laut Indonesia untuk Tebusan
Lebih dari selusin pemilik kapal telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar $300.000 (Rp4,2 miliar) untuk membebaskan kapal-kapal yang ditahan oleh Angkatan Laut Indonesia.
Pemilik kapal, menurut sumber yang mengetahui langsung masalah tersebut, mengatakan kapal mereka ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura. Mereka termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran.
Baca Juga: Analisis Tajam Pilihan Panglima TNI Jokowi Jatuh ke Andika Perkasa, Ternyata...
Proses pembayaran, menurut mereka, dilakukan secara tunai kepada perwira Angkatan Laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka mewakili Angkatan Laut Indonesia.
Seperti dilansir Reuters, kantor berita itu tidak dapat mengkonfirmasi secara independen bahwa pembayaran dilakukan kepada perwira Angkatan Laut atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran tersebut.
Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri.
Laksamana Muda Arsyad Abdullah, komandan armada Angkatan Laut Indonesia untuk wilayah tersebut, mengatakan dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan Reuters bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada Angkatan Laut dan juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.
“Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata Abdullah.
Dikatakannya, dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari jalur pelayaran atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar. Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia, kata Abdullah.
Selat Singapura, salah satu jalur air tersibuk di dunia, dipenuhi oleh kapal-kapal yang menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura, pusat pelayaran regional di mana pandemi COVID-19 telah menyebabkan penundaan yang lama.
Kapal telah bertahun-tahun berlabuh di perairan di sebelah timur Selat sementara mereka menunggu untuk berlabuh, percaya bahwa mereka berada di perairan internasional dan karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya pelabuhan apa pun, kata dua analis maritim dan dua pemilik kapal.
Angkatan Laut Indonesia mengatakan daerah ini berada di dalam perairan teritorialnya dan bermaksud untuk menindak lebih keras kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.
Seorang juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura, sebuah lembaga pemerintah, menolak berkomentar.
Sebagaimana diwartakan Reuters, sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir dan sebagian besar telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran $250.000 hingga $300.000, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber terlibat keamanan maritim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: