Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Hukumannya Jadi 2 Tahun, Tokoh PA 212 Langsung Kasih Kalimat Menohok!

Habib Rizieq Hukumannya Jadi 2 Tahun, Tokoh PA 212 Langsung Kasih Kalimat Menohok! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif menyambut baik pemotongan hukuman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dari 4 tahun hanya 2 tahun. Hanya saja pemotongan tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi HRS.

Karena itu PA 212 mendukung langkah tim hukum HRS yang akan menempuh upaya hukum luar biaya biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Kecewa karena Habib Rizieq Diproses Hukum, Kritikus Ini Sampai Sindir-Sindir Jokowi

"Kita apresiasi MA dan bagi kami ini belum memenuhi rasa keadilan buat HRS makanya kita dukung PK oleh pengacara beliau," kata Slamet kepada AKURAT.CO, Selasa (16/11/2021).

Slamet menegaskan, pemotongan hukuman HRS jadi 2 tahun tetap saja tak bisa diterima. Sebab dalam pertimbangan hakim Kasasi jelas menyatakan bahwa tindakan HRS tidak menimbulkan keonaran seperti disebut dalam UU.

"Karena itu, jangankan 2 tahun sehari saja HRS tidak pantas ditahan," tegas Slamet.

Hal senada disampaikan Anggota Tim Advokasi eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar. Dia mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harusnya membebaskan kliennya. Sebab dalam pertimbangan majelis hakim Kasasi perbuatan HRS tidak menimbulkan keonaran.

"Seyogyanya IB-HRS dibebaskan," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

MA mengurangi masa hukuman eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tes swab COVID-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Lebih jauh Aziz Yanuar menjelaskan, pihaknya akan mengambil beberapa langkah menanggapi putusan itu. Pertama, ia mengatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Alasannya, UU tersebut sudah tak sesuai dengan konteks kekinian.

Selain itu, dia menambahkan majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya sudah mengakui tindakan HRS tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa atau fisik serta harta benda. Namun, hanya ramai di pemberitaan media massa saja.

Baca Juga: Pemeriksaan Formula E Diduga Bermotif Politis, Eh KPK Langsung Mengaku Memang Ada Banyak Motifnya

Aziz mengatakan majelis hakim kasasi juga mengakui kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19. 

"Dengan pengakuan tersebut semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang--Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," kata Aziz

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: