Soal Pemangkasan Masa Tahanan Habib Rizieq, HNW: Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Mahkamah Agung (MA) memutuskan memangkas masa tahanan Habib Rizieq Shihab, dari sebelumnya empat tahun menjadi dua tahun penjara. Namun, putusan itu dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
Hal itu diutarakan oleh anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. Putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi setengah vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun, diakuinya memang lebih baik dari sebelumnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Basement, Polri: Sudah Diukur Standar Kesehatannya
"Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat," kata Hidayat kepada wartawan, Selasa 16 November 2021
Tokoh yang sering disapa HNW ini mengatakan, bahwa majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini. Yakni dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat.
"Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya," ujarnya.
Keonaran di Medsos Bukan Diciptakan HRS
Meski begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa.
Baca Juga: Pak Jokowi Sering Minta Rakyat Jangan Bosan Kritik Pemerintah, Lah Kok Fadli Zon Malah Kena Tegur?
HNW mengatakan bahwa seharusnya MA mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat. Dengan banyaknya hoaks dan fenomena kemunculan para buzzer yang memecah belah bangsa.
"Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq. Apalagi juga tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu," papar HNW.
Menurut mantan Presiden PKS ini, jika nanti tim hukum HRS mengajukan PK, maka hal ini perlu menjadi perhatian untuk dikoreksi. "Hal ini perlu dikoreksi dalam perkara peninjauan kembali bila nantinya diajukan oleh tim hukum HRS. Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun," kata mantan Ketua MPR itu.
Baca Juga: Reuni PA 212 Mau Bubarkan PDIP, Ruhut Mengaku Heran Banget: Sudah Deh Enggak Usah Aneh-Aneh...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto