Sebut jadi Wadah Baru bagi Anggota JI, Pimpinan PDRI Tuntut Polri Minta Maaf dan Cabut Pernyataan
Terkait dengan posisi Ustaz Farid Ahmad Okbah yang saat ini ditangkap Densus 88 dengan tuduhan terlibat dalam gerakan Jamaah Islamiyah (JI), Masri menjelaskan, Ustaz Farid Ahmad Okbah adalah orang yang diamanahkan oleh BPU-PPII untuk menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai Dakwah karena BPU-PPII melihat rekam jejaknya yang konsisten dalam dunia dakwah dan tidak pernah terlibat dalam aksi melanggar hukum atau inkonstitusional apalagi teror.
"Adapun tuduhan Polri bahwa Ustaz Farid Ahmad Okbah mendirikan Partai Dakwah sebagai solusi melindungi Jamaah Islamiyah adalah tuduhan yang keliru dan tidak memahami filosofi berdirinya Partai Dakwah Rakyat Indonesia dan kami menyesalkan tuduhan tersebut yang menyesatkan publik,” tegas Masri.
PDRI, tambah Masri, juga memiliki manifesto yang bisa dibaca publik di website, terdapat AD ART yang sesuai dengan Undang-Undang maupun aturan lain yang tidak melanggar konstitusi.
Karena itu, jika pernyataan pembentukan PDRI adalah untuk melindungi anggota JI benar dinyatakan oleh polisi, PDRI meminta Polri minta maaf dan mencabut pernyataan tersebut karena merusak iklim demokrasi di Indonesia yang berlandaskan hukum.
PDRI sendiri saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut.
"Oleh sebab itu, selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi,” pungkas Masri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: