Diperkirakan Bebas Sebelum 2024, Prabowo Jangan Terlalu Ngarep Dukungan Rizieq, Dia Kecewa Berat
Meski begitu, Ujang meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11/2021), yang isinya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.
Dalam putusan tersebut MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.
Baca Juga: Fadli Zon Disikat Lagi Usai Ditegur Prabowo: Sering Nyinyir Tapi Nikmati Kue dari Jokowi, Munafik!
"Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA itu soal hukum yang mesti kita hormati bersama-sama," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti