CENTRIS Minta Penegak Hukum Tidak Terjebak dengan Kerjasama Interpol Asing
Di sisi lain, pemerintah China diminta melakukan cara-cara konstitusional jika ingin melakukan tindakan kepada warga negaranya yang berada di luar negeri, bukan dengan cara-cara yang melanggar HAM seperti yang dilansir Safeguard Defender.
“Jika cara-cara bar-bar masih diterapkan China pada masa kini, saya kira wajar-wajar saja jika warga negaranya sendiri berani membangkang atau kabur dari negaranya, ucap Solissa.
Dalam lingkup kampanye yang lebih luas tentang masalah-masalah tersebut termasuk perjanjian ekstradisi bilateral dan perjanjian kerja sama peradilan dengan China, dalam penyelidikan singkat yang dilakukan Safegurd Defender ini berupaya menjelaskan beberapa pelanggaran oleh otoritas pemerintah Tiongkok.
Meski data tentang penggunaan Interpol oleh China masih langka, namun menurut Safeguard Defender, semua bukti menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam penggunaan alat-alat Interpol sejak Xi Jinping mengambil alih kepemimpinan Partai Komunis Tiongkok pada tahun 2012.
“Sekali lagi pemerintah harus waspada, mesti jeli melihat aktivitas warga negara China yang masuk ke Indonesia. Jangan mau dijadikan sarang atau tempat transit kegiatan intelijen Tiongkok, apalagi yang patut diduga melanggar HAM,” pungkas AB Solissa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: