Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CENTRIS Minta Penegak Hukum Tidak Terjebak dengan Kerjasama Interpol Asing

CENTRIS Minta Penegak Hukum Tidak Terjebak dengan Kerjasama Interpol Asing Kredit Foto: Reuters

Kasus baru seperti penahanan lanjutan terhadap etnis Uighur, Idris Hasan di Maroko berdasarkan Red Notice yang diminta oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kepada Interpol, ternyata dikeluarkan pada tahun 2017.

Belum lagi kasus seorang wanita muda China yang mengaku ditahan selama delapan hari di fasilitas penahanan rahasia yang dikelola China di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), bersama dengan setidaknya dua orang Uighur.

Bersama dengan Uighur, China telah menindak para pembangkang dan aktivis hak asasi manusia, dan telah meluncurkan upaya besar-besaran untuk mendapatkan kembali pejabat karena dicurigai, sebagai bagian dari kampanye “anti-korupsi nasional” oleh Negeri Panda tersebut.

“Pemerintah Indonesia harus mewaspadai dan melarang semua jenis kegiatan intelijen negara China di Indonesia khususnya yang berpotensi melanggar HAM’” tutur Solissa.

CENTRIS meminta instrumen negara seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelejen Negara dan Polri untuk lebih memperketat pengawasan seluruh aktivitas dan kegiatan Interpol China di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: