Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Daerah Dengar Baik-Baik Perintah Mendagri: Percepat Realisasi Belanja 2021

Pemerintah Daerah Dengar Baik-Baik Perintah Mendagri: Percepat Realisasi Belanja 2021 Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Mendagri menjelaskan bahwa percepatan realisasi APBD menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo belum lama ini. Hal itu, kata dia, sama halnya dengan APBN, realisasi belanja APBD berperan mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Jokowi, Menteri Tito Karnavian Aman

“Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” kata Mendagri dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Tak Main-Main, Menteri Tetangga Puji-Puji Anak Buah Jokowi: Bapak Tito Sungguh Luar Biasa

Alasannya, kata Mendagri, belanja daerah mengakibatkan uang beredar di tengah masyarakat. Dampaknya, daya beli dan konsumsi di tingkat rumah tangga akan meningkat.

Selain itu, belanja APBD dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

Percepatan realisasi belanja itu berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan tumbuh sebanyak 5 persen pada akhir 2021, katanya.

Untuk mencapai target itu, kata Mendagri, dibutuhkan dukungan dari berbagai komponen, salah satunya pemerintah daerah seperti melalui realisasi belanja APBD.

“Karena kita tahu bahwa lebih dari 700 triliun rupiah anggaran dari pemerintah pusat ditransfer ke daerah, dan daerah memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Mendagri.

Mendagri juga meminta kepala daerah agar dapat menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah.

“Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat Koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 19 November 2021, rata-rata persentase realisasi belanja APBD Provinsi TA 2021 sebesar 65,12 persen, sedangkan rata-rata persentase realisasi belanja APBD kabupaten sebesar 61,15 persen dan kota 59,08 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: