Ketiga, kata Mahfud lagi, pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang ini terkait desakan sebagian kalangan yang meminta bukti keterlibatan oknum pengurus MUI itu dengan tindakan kejahatan terorisme.
Sebab, Mahfud beralasan hal itu akan menggangu proses hukum terhadap terduga teroris. "Ini sedang begini (muncul) lalu diumumkan buktinya nanti yang di luar pada semburat lari semuanya jaringannya. Sekarang proses hukum," katanya.
Dia menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan terhadap para terduga teroris telah sesuai dengan ketetuan materil UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Termasuk kapan terduga teroris boleh didampingi pengacara, dan berapa lama pemeriksaannya. Semuanya telah diatur ketat.
"Tetapi meskipun pemerintah tidak bisa menjawab sekarang, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ke tiga terduga teroris itu akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: