Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Hukum Oral Seks dalam Pandangan Islam Menurut Ust Taufiq

Begini Hukum Oral Seks dalam Pandangan Islam Menurut Ust Taufiq Kredit Foto: Unsplash/hello i'm Nik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hukum oral seks dalam pandangan agama Islam, masih menjadi perdebatan. Ada yang menganggapnya sah-sah saja jika dilakukan oleh pasangan suami istri. Namun, ada juga yang berpendapat, oral seks haram dilakukan.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum oral seks dalam pandangan Islam? Ustaz Taufiqurrahman, akan memberikan pencerahannya buat kamu.

Berbicara dalam sebuah video, Ustaz Taufiqurrahman mengatakan, secara jumhur ulama, oral seks diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang sudah halal. Tapi... 

"Untuk mereka yang sudah menikah, pasangan halal suami istri. Memang secara jumhur ulama mengatakan, oral seks itu boleh. Walaupun dimakruhkan karena tidak bagus untuk kesehatan," ujarnya dalam video yang diunggah di YouTube VDVC Religi, dikutip VIVA, Rabu 24 November 2021. 

Ustaz Taufiqurrahman lebih lanjut menjelaskan, dalam Alquran, ayat yang mengatur mengenai hubungan seks antara suami dan istri, terdapat pada Surat ke 2, Juz ke 2, ayat 222 dan 223.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: