Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selundupkan Beras dari China, Korea Utara Jatuhi Kadernya Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan Beras dari China, Korea Utara Jatuhi Kadernya Hukuman Seumur Hidup Kredit Foto: Antara/KCNA/via REUTERS
Warta Ekonomi, Pyongyang, Korea Utara -

Pihak berwenang Korea Utara baru-baru ini mengadili beberapa kader di Chongjin, Provinsi Hamgyong Utara, yang mengimpor beras dari China dengan melanggar kebijakan karantina negara.

Sebuah sumber di Provinsi Hamgyong Utara mengatakan kepada Daily NK pada Kamis (25/11/2021) bahwa pejabat dari pengadilan provinsi dan cabang provinsi dan kota dari Kementerian Jaminan Sosial mengambil bagian dalam persidangan untuk "penduduk yang melakukan tindakan anti-sosialis dan non-sosialis" di gedung budaya pusat di Distrik Sunam Chongjin pada 10 November.

Baca Juga: Pria Korea Utara Dihukum Mati Usai Siswa Tertangkap Menonton Squid Game

Dia mengatakan dua kader dijatuhi hukuman seumur hidup karena menyelundupkan beras dari China yang bertentangan dengan aturan karantina darurat pemerintah.

Menurut sumber tersebut, kedua kader tersebut diserahkan ke pengadilan karena "melanggar perbatasan tertutup" untuk terlibat dalam penyelundupan setelah pada bulan Juni menerima perintah khusus dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un untuk memasok makanan kepada rakyat.

Mereka melakukan ini seolah-olah untuk mengurangi kekurangan makanan.

Pasangan itu dilaporkan mengirim beras selundupan ke toko-toko makanan milik negara tanpa melalui masa karantina dan disinfektan wajib. Mereka juga diam-diam mengimpor barang-barang penyelundup swasta yang menumpuk di China sebelum penutupan perbatasan pada tahun 2020, mengabaikan proses karantina dan desinfeksi dan mengantongi barang dagangan.

Pengadilan mengatakan pemerintah telah mendeklarasikan undang-undang karantina darurat, menutup perbatasan untuk melindungi orang dari COVID-19, dan memegang teguh negara setiap hari. Meskipun demikian, para kader telah menunjukkan kemalasan “sampai akhir,” dengan pengadilan mengkritik “perilaku anti-partai, anti-rakyat.”

Penduduk setempat mengatakan orang-orang percaya situasi meletus karena pejabat dari beberapa perusahaan perdagangan mengabaikan apa yang dilakukan para kader untuk mendapatkan bagian mereka dari tindakan tersebut, tetapi para kader mengambil seluruh rap.

Sementara itu, persidangan juga menjatuhkan putusan pada penduduk setempat yang menggunakan ponsel buatan luar negeri atau menonton atau mendistribusikan video Korea Selatan.

Sumber itu mengatakan orang-orang yang tertangkap dengan ponsel asing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena menelepon Korea Selatan atau China untuk menerima uang. Mereka yang menonton atau mendistribusikan video Korea Selatan menerima berbagai hukuman, dari hanya enam bulan kerja paksa hingga lima tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: