Hukuman Mati untuk Koruptor? Firli Bahuri: Seluruh Anak Bangsa Mungkin Sepakat, namun...
Ketua KPK Firli Bahuri setuju bila koruptor dihukum mati, namun sebagai negara hukum, hal itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu: hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati," kata dia, saat ditemui di Polda Bali, Rabu, 24 November 2021.
Ia mengatakan, satu tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati ialah yang diatur sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya, antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga: Nusuk Banget Omongan Pak Firli Bahuri, Koruptor Mending Taubat Aja: KPK Tidak Pernah...
"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," katanya.
Ia mengatakan, mandat dan perintah dari pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi itu harus memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1). Kata dia, secara legalitas, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.
"Jadi, tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2)," ujarnya.
Seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu, katanya, maka semua disebut gratifikasi, commitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.
"29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati. Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasi anggota dewan kini. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati, kecuali pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 [dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri]--itu persoalannya," kata komisaris jenderal polisi itu.
Baca Juga: Firli Bahuri Ingatkan Bahaya Korupsi: Tujuan Negara Tak Akan Terwujud
Ia menjelaskan, persoalan undang-undang bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2). Untuk itu, kata dia, seseorang yang korupsi pasal 2 ayat (1) dalam keadaan pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati.
"Jadi, kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang 'kan tidak demikian," ujarnya.
Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya menyatakan, penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.
Beragam upaya penegakan hukum telah dilakukan, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan koruptor. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto