Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Demo Anarkis, Pemuda Pancasila Ancam Gelar Unjuk Rasa Lagi, Polisi Langsung Bilang...

Usai Demo Anarkis, Pemuda Pancasila Ancam Gelar Unjuk Rasa Lagi, Polisi Langsung Bilang... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya merespons ihwal rencana demo yang bakal kembali dilakukan Pemuda Pancasila (PP), seusai aksi unjuk rasa di depang Gedung DPR RI pada Kamis (25/11) yang berujung ricuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan meminta Pemuda Pancasila mengikuti ketentuan dalam menggelar aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Kombes Sambodo Jelaskan Kondisi AKBP Darmawan yang Dikeroyok Pemuda Pancasila: Mohon Doanya...

“Tentunya demo atau menyampaikan aspirasi itu ada ketentuannya, ya. Harus menyampaikan ke kepolisian,” kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (26/11).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, dia menekankan bahwa pedemo harus memenuhi persyaratan aksi, sehingga kepolisian akan melakukan pengamanan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu pun mengingatkan agar aksi demonstrasi tidak diwarnai dengan kerusuhan lagi.

“Apabila ada penyampaian tentunya akan kami berikan pelayanan dan pengamanan. Sepanjang itu tidak anarkis dan tidak brutal, tidak menyalahi aturan, Polri akan mengamankan,” kata Zulpan.

Perihal wacana demo yang kembali akan dilakukan ormas PP, Zulpan menyebut sejauh ini pihak kepolisian belum menerima surat izin pemberitahuan.

“Belum, sejauh ini,” kata Zulpan.

Pemuda Pancasila membuat ultimatum kepada anggota DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang untuk meminta maaf dalam waktu 3×24 jam. Bila tidak, mereka bakal mengelar demo lagi.

Baca Juga: Marahnya Kombes Anak Buahnya Dikeroyok Pemuda Pancasila: Siapa yang Pukul? Sini, Saya Komandannya!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: