Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MK Putuskan Uji Formil UU Ciptaker, Serikat Pekerja Pertamina Berikan Apresiasi

Putusan MK Putuskan Uji Formil UU Ciptaker, Serikat Pekerja Pertamina Berikan Apresiasi Kredit Foto: Dok. FSPPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja), yang diajukan pihaknya dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020.

Pihaknya juga memberikan apresiasi atas putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Mencari Solusi Secepatnya Terkait UU Ciptaker, Yusril: Berpotensi Melumpuhkan... 

"Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja," katanya, Jumat (26/11/2021).

Ia juga menyampaikan dengan putusan ini, maka tumbuh kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meski masih memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja dalam jangka waku dua tahun.

"Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum FSPPB Janses E Sihaloho menambahkan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum Omnibus Law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi.

"Putusan MK ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik," katanya.(RA).

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan:

  1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan";
  2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;
  3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;
  4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;
  5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: