Pemerintah Perlu Mencari Solusi Secepatnya Terkait UU Ciptaker, Yusril: Berpotensi Melumpuhkan...
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa tak ada cara lain bagi pemerintah selain memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang sapu jagat itu inkonstitusional.
"Pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsaputusan MK [atas gugatan uji materi/judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja]," kata Yusril, Jumat, 26 November 2021.
Jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen, dan akan terjadi kekacauan.
Baca Juga: UMP Naik Tipis, Orang PKS Sebut Efek dari Undang-Undang Cipta Kerja
"MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berlaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujar Yusril.
Menurut Yusril, dalam putusan MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK bahkan melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
Dia menilai putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tersisa lebih kurang tiga tahun lagi.
"Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti," kata Yusril.
Baca Juga: Suara Wacana Pembubaran Kerap Terdengar, MUI: Kesalahan Personal Tidak Bisa...
"Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," dia menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: