Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Laporkan Dugaan Bisnis PCR Luhut-Erick Thohir, Eh Si Pelapor Kini Diperiksa Polisi

Usai Laporkan Dugaan Bisnis PCR Luhut-Erick Thohir, Eh Si Pelapor Kini Diperiksa Polisi Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi -

Kelompok Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan sebagai pihak pelapor pada hari ini. ProDem tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua Jaringan Aktivis ProDemokrasi Iwan Sumule mengatakan, hari ini ProDem diperiksa untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan laporan uang tes PCR di korupsi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Luhut Binsar vs Haris Azhar dan Fatia Gagal Mediasi, Polisi Bilang Begini...

Dia juga membawa bukti tambahan terkait laporannya tersebut.

"Kami datang dalam undangan yang tertulis, untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaporan yang sudah kami buat," kata Iwan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Iwan menambahkan, akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan yakni, beberapa artikel pengakuan Luhut mengenai kepemilikan saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

"Kami juga sertakan beberapa bahan tambahan termasuk beberapa artikel dan bukti tentang pengakuan Pak Luhut lewat Jubirnya bahwa ada kepemilikan saham pak luhut pada PT GSI termasuk Pak Erick kami laporkan dalam dugaan pelanggaran pidana soal kolusi dan nepotisme," pungkas Iwan.

Luhut dan Erick dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Diketahui sebelumnya, Mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan sejumlah nama menteri yang disebut terafiliasi dengan bisnis tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen.

Melalui akun Facebook pribadinya, Edy menyebut beberapa nama yakni, Luhut dan Erick Thohir. Kedua menteri ini diduga terlibat dalam pendirian perusahaan penyedia jasa tes Covid-19, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Edy menjabarkan, PT GSI lahir dari PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut.

Selain itu, PT GSI juga dilahirkan oleh PT Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO), 6,18 persen sahamnya dimiliki Boy Thohir yang tak lain adalah saudara dari Erick Thohir.

"Gunakan akal sehat. Seorang Menko Marives merangkap jabatan sebagai Koordinator PPKM.Dia pucuk pimpinan dalam hal kebijakan Covid-19 dan investasi. Lalu, seorang Menteri BUMN merangkap Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menteri Kesehatannya bekas Wakil Menteri BUMN.Tapi, menteri itu ternyata terafiliasi (ada kaitannya) dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia," dikutip melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Telak! Ahok Kena Skakmat Jubir BUMN: Pak Ahok Engga Paham

Edy merinci, saham PT GSI dipegang oleh Yayasan Indika Untuk Indonesia (932 lembar), Yayasan Adaro Bangun Negeri (485 lembar), Yayasan Northstar Bhakti Persada (242 lembar), PT Anarya Kreasi Nusantara (242 lembar), PT Modal Ventura YCAB (242 lembar), PT Perdana Multi Kasih (242 lembar), PT Toba Bumi Energi (242 lembar), PT Toba Sejahtra (242 lembar), dan PT Kartika Bina Medikatama (100 lembar).

Yayasan Indika Untuk Indonesia berkaitan dengan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang dipimpin Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid sebagai direktur utama.

Kemudian, Yayasan Northstar Bhakti Persada berkaitan dengan Northstar Group yang dipimpin Patrick Walujo, seorang bankir yang juga menantu dari TP Rachmat bersama Glenn Sugita sebagai pembina yayasan. 

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: