Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Hentikan Perdagangan Saham Indo Tambangraya Megah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Perdagangan saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) terpaksa dihentikan oleh pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I, I Gede Nyoman Yetna mengatakan penghentian sementara perdagangan efek (suspend) ITMG disebabkan pihak BEI telah menerima pemberitahuan kepailitan perseroan.

"Merujuk keterbukaan informasi ITMG pada 7 November 2014 perihal pemberitahuan diterimanya permohonan pernyataan kepailitan maka dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien, bursa melakukan suspend saham ITMG," katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurutnya, penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari Senin tanggal 10 November 2014. Ia berharap bahwa  dengan adanya keputusan tersebut, para pemangku kepentingan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, khususnya mengenai proses kepailitan tersebut.

Sekedar informasi, pada 6 November 2014 perseroan menerima pemberitahuan dari Dante Lovejoy Creighton Braham (penggugat) bahwa yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya Sulaiman & Herling Attorneys at Law telah mengajukan permohonan kepailitan kepada perseroan tertanggal surat permohonan 30 Oktober 2014 yang telah diterima PN Niaga pada 31 Oktober.

Permohonan kepailitan ini berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan antara penggugat dan ITMG (perseroan) yang telah dilaporkan ITMG pada BEI pada 4 Maret 2014 lalu dan OJK pada 11 Maret.

Pada 3 Juli 2014, Pengadilan Hubungan Industrial Jakpus mengeluarkan putusan yang intinya mengabulkan gugatan pekerja sebagian dan menghukum perusahaan untuk membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertentu dengan nilai 180.000 dolar AS.

Kedua belah pihak sepakat untuk menerima hasil putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian putusan tersebut saat ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). 

Selanjutnya pada kurun waktu sejak diterimanya putusan, ITMG dan penggugat telah melakukan upaya guna mencapai kesepakatan mengenai tarif pajak yang berlaku untuk pelaksanaan pembayaran sehingga para pihak sepakat untuk meminta klarifikasi tertulis terlebih dahulu dari KPP untuk mengonfirmasi hal tersebut.

ITMG menerima surat klarifikasi dari KKP Besar Satu Dirjen Pajak tertanggal 27 Oktober pada 3 November 2014 dengan diterimanya surat klafirikasi KKP tersebut ITMG sedang memproses penyelesaian pembayaran berdasarkan petunjuk tersebut. 

Kemudian pada 6 November 2014 penggugat memberitahukan lewat email bahwa telah mendaftarkan permohonan pernyataan pailit terhadap ITM, namun perseroan sampai saat ini belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: