Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19. Kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi (InMendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, walaupun kasus saat ini cenderung terkendali, kehati-hatian tetap diperlukan. "Periode Nataru sangat berpotensi pada lonjakan kasus. Terutama menimbang perilaku masyarakat sering kali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (25/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Perlu Waspada, Menkes: Penularan Covid-19 Varian Omicron Lebih Cepat!
Adapun beberapa penyesuaian tersebut di antaranya, Pertama, pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas COVID-19 di daerah setempat.
Apabila ibadah fisik dilakukan, kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50%. Sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik apabila tidak mendesak. Secara bersamaan, pemerintah juga mengimbau pekerja migran indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih tergolong dinamis.
Ketiga, pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, larangan untuk mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan. Selain itu, tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022.
Keempat, pengaturan cuti periode libur Nataru yaitu dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Nataru sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712, No.1, dan No.3 Tahun 2021.
Kelima, pengaturan di tempat wisata lokal di mana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata. Kapasitas operasionalnya maksimal 50% dan pengunjung wajib skrining PeduliLindungi. Sebagai tambahan, pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.
Keenam, mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlakunya syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik. Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di Level 3 termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisasi kerumunan. Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Posko Check Point yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan. Pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapot di Bulan Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian.
Terkait dengan aturan terbaru ini, pemerintah daerah diimbau segera mengadaptasi dalam peraturan daerah terkait poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat.
Pihak lain seperti Tokoh/Pemuka agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa/Lurah/Walinagari, Pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonforma dan Media Massa diharapkan berkolaborasi untuk sosialisasi peraturan secara masif.
Nantinya, InMendagri ini akan dipertegas dengan Surat Edaran dari Satgas COVID-19. Aturannya akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan optimalisasi peran Satgas di tiap tingkat wilayah administratif dan di setiap fasilitas publik. "Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada demi memastikan keamanan bersama," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: