Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sttt... Terbongkar Tuntutan Reuni Akbar 212, Ternyata Minta...

Sttt... Terbongkar Tuntutan Reuni Akbar 212, Ternyata Minta... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

"Ayo Reuni Alumni 212. Ayo Hadiri & Banjiri. 2 Desember 2021," kata Habib Rizieq, dikutip dari Hops.id  Minggu, (28/11/2021).

Baca Juga: Politisi PSI Sentil Pelaksanaan Reuni 212, Kalimatnya Ngeri!

Terkait peringatan dari beberapa pihak terkait ancaman terjadinya klaster baru Covid-19, pihak panitia menyebut saat ini PPKM di Jakarta sudah ada pada level 1 dan sudah banyak masyarakat yang berkegiatan secara masal.

"Kan sudah level 1, sudah banyak juga yang melakukan aktivitas bersama di mana-mana," ungkap Ketua Aksi Reuni 212 Eka Jaya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, pihaknya menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam membaca situasi. Sebab, kata Rusdi, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi virus corona baru (Covid-19).

"Kegiatan yang banyak mengumpulkan orang yang cenderung akan menjadi klaster baru, lebih baik dihindari dengan situasi pandemi," demikian kata Rusdi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Terkait dengan izin keramaian, Rusdi memastikan Polri tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Sebelum memutuskan, Polri akan meminta rekomendasi terlebih dahulu ke Satgas penanganan Covid-19 terlebih dahulu.

Baca Juga: Omongan Cs-nya Denny Telak! Acara 212 Diceletukin: Tuh Kan Politisasi Ayat dan Mayat Lagi

Kata Rusdi, jika memang Satgas memberikan rekomendasi izin, maka Polri akan mempertimbangkan untuk memberikan izin keramaian.

"Rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," demikian kata Rusdi. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: