Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Penindakan ini semakin digencarkan sejak regulasi seperti PMK 206, PMK 215, hingga PMK 72 diterapkan sejak akhir 2021.
Hal tersebut disampaikan Irvan Sujadi, Analis Kebijakan Ahli Muda Satpol PP Jawa Barat, usai mengikuti kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Bandung, Rabu (3/12/2024).
“Kami semakin aktif melakukan penindakan, terutama dengan dukungan teknologi seperti aplikasi seroling dari Bea Cukai, yang mempermudah deteksi dan pengolahan data. Penindakan dilakukan bersama TNI, Polri, serta Satpol PP Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Dalam operasinya, kata Irvan modus operandi yang ditemukan beragam. Pedagang kecil sering menjadi korban ketidaktahuan. Banyak dari mereka tidak sadar menjual rokok ilegal yang dititipkan sales.
"Setelah barang disita, para sales ini melepaskan tanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Penyesuaian HJE Rokok Bisa Jadi Upaya Pemerintah Hadapi Tantangan Downtrading
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal terhadap keuangan negara dan kesehatan. Untuk itu, berbagai upaya edukasi dilakukan, mulai dari kampanye di sekolah, kampus, pesantren, hingga kolaborasi dengan komunitas motor.
Adapun, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jabar, Bambang Lusanto Gustomo mengungkapkan, pendekatan budaya tradisional seperti pagelaran wayang juga menjadi alat sosialisasi.
“Kami memilih metode yang relevan dengan masyarakat, seperti pagelaran wayang di Kuningan yang akan dilaksanakan pekan depan. Pendekatan edukasi juga diperkuat melalui peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM)," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas DJBC Jawa Barat, Meirna Nurdini, menyebutkan bahwa KIM efektif menyampaikan informasi dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Baca Juga: Cukai Rokok Anjlok, Penerimaan Negara Hadapi Tekanan Baru
“Jika pemerintah cenderung menggunakan bahasa formal, teman-teman KIM mampu menyampaikan pesan dengan cara yang lebih membumi, seperti, Ayo, jangan sampai kita jadi korban. Ini sangat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Bea Cukai juga memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) digunakan sesuai tujuan, baik untuk pengawasan maupun pemberdayaan masyarakat. Dengan upaya ini, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan bahaya dan dampaknya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal ke Balai Pengawasan terdekat.
“Informasi sekecil apapun, termasuk lokasi atau identitas pelaku, sangat membantu kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement