Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Anies Baswedan Kena Ultimatum, Diminta Lakukan Ini

Pak Anies Baswedan Kena Ultimatum, Diminta Lakukan Ini Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk segera merevisi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Permintaan itu disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Baca Juga: Terungkap! Jadi Ini Alasan Anies Tunjuk Ahmad Sahroni Jadi Ketua Pelaksana Formula E, Karena...

"Segera cabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMP tahun 2022. Lakukan revisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021). 

Winarso menegaskan gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP tahun 2022. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus berani mencabut SK UMP yang sudah terlanjur ditetapkan sebelumnya.

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak Anies mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Winarso mengatakan, buruh dari KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balai Kota Jakarta, untuk meminta Anies mencabut SK penetapan UMP 2022.  Kemudian, meminta melakukan revisi, dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015.  

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inskonstitusional oleh MK," ujarnya. 

Dia juga menambahkan, KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut. Putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.

Baca Juga: PDIP Belum Putus Asa Ingin Interpelasi, Anies Baswedan Respons Begini

Tambahan, Anies telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.452.724 atau naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548. Dengan besaran nilai itu, DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan UMP tertinggi. 

UMP DKI Jakarta telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang naik sebesar 1,09 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: