Banyak pemilik usaha terjebak ke dalam permasalahan hutang piutang, terutama bisnis yang melibatkan pabrik, bahan baku dan dimasa pandemi Covid-19 saat ini.
Ketika keadaan normal hutang masih mampu dibayar, tetapi dalam masa pandemi hutang yang mengunung dapat menyebabkan masalah kronis berupa kekurangan cash flow dan mengakibatkan gagal bayar atau kepailitan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Bertambah di Kanada, Warga Diminta Tunda Piknik Liburan
Advokat Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan saran agar pemilik usaha jangan abai terhadap tagihan mandek.
"Ketika pelanggan tidak membayar hutang anda, maka anda akan mengalami kesukitan membayar puitang anda pula. Akhirnya bisnis anda bisa pailit. Parahnya, bahkan jika bertemu oknum, hutang bisa dilaporkan menjadi pidana dengan Pasal 372 dan Atau 378 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan. Disana bisa berakhir tragis bukan hanya bisnis melainkan kehidupan pribadi anda." cetusnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Ancaman Covid-19 Varian Omicron Mulai Merebak, Pesan Puan ke Pemerintah: Perketat Pengawasan...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil