Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan pelaksanaaan eksekusi pengosongan dan penyerahan lanjutan atas 2 unit tanah berikut bangunan di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam I 11 No.31 dan No.32 Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6021 dan No. 6022 pada Selasa, 30 November 2021.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong No.20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Hendricus Samodra selaku pemenang lelang berdasarkan risalah lelang No. 341/32/2021 tanggal 08 april 2021.
Sehingga, 2 unit tanah berikut bangunan ini beralih kepemilikannya kepada pemenang lelang yang sebelumnya dikuasai oleh pemilik lama yaitu Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor.
Iman Hanafi SH., Juru Sita dari Pengadilan Negeri Cibinong yang memimpin proses eksekusi di Kluster Amsterdam, Kota Wisata, Gunung Puteri, Bogor, pada 30 November 2021 mengatakan, proses eksekusi telah berjalan lancar, meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi prosesnya.
“Eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang. Ini proses eksekusi yang kedua. Setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan dibawah Polsek Cibinong,” ujar Iman Hanafi di lokasi (30/11/2021).
Lebih lanjut Iman Hanafi menjelaskan bahwa meskipun ada upaya hukum lainnya, atau gugatan perlawanan eksekusi di pengadilan, proses eksekusi telah berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: