Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Covid-19, Strategi Pembatasan Selama Nataru Dilakukan secara Situasional

Cegah Covid-19, Strategi Pembatasan Selama Nataru Dilakukan secara Situasional Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melakukan pengendalian berlapis untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus jelang periode Natal dan Tahun Baru. Meningkatnya mobilitas masyarakat dapat memicu kenaikan kasus dan dinamika dari varian Covid-19. Terlebih lagi, sejumlah negara di dunia melaporkan kasus varian baru atau varian Omicron.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan kebijakan pemerintah sebagai strategi pengendalian berlapis. Hal ini penting dipahami masyarakat luas agar dapat dipatuhi dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

Baca Juga: Waspadai Peningkatan Penularan Covid-19, Polri Gelar Operasi Kontijensi Masa Nataru

"Menjelang perayaan Natal dan momentum tahun baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian Covid-19 secara nasional maupun internasional untuk dapat mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung melandai, dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten atau kota," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah di antaranya, Pertama, pembatasan mobilitas domestik secara situasional. Yaitu, sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, lokasi wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas setempat.

Melakukan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh, rutin, maupun logistik. Dibentuk juga posko checkpoint untuk random testing di daerah masing-masing. Serta, memantau mobilitas pada jalur darat yang sering kali lolos dari pengawasan.

Kedua, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah. Termasuk, imbauan perayaan atau silaturahmi secara virtual saja. Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Nataru, mudik, dan libur sekolah.

Ketiga, pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik. Hal ini sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi kembali Satgas COVID-19 ditiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.

"Pemerintah Daerah perlu segera membentuk bagi daerah yang belum memilikinya pastikan melapor pemantauannya ke sistem yang terpusat di Satgas COVID-19 nasional," jelas Wiku.

Selain dinamika dalam negeri, pemerintah terus memantau dinamika global. Mengingat, keterkaitan antara negara yang tidak dapat dipisahkan berpeluang importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas batas negara. "Untuk itu, Pemerintah Indonesia juga melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian," lanjut Wiku.

Pertama, memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron. Negara-negara itu di Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sementara, karantina 7 hari untuk WNI atau WNA dalam 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang tidak disebutkan sebelumnya.

Kedua, penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas yang sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang KITAS atau KITAP serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak beresiko memiliki kasus varian Omicron. Serta, memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya.

"Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik akan dibebaskan dari kewajiban karantina, tetapi tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat, yaitu implementasi sistem bubble," lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum, serta tes ulang tetap dilakukan di mana entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit tes pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari.

Selain itu, pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk di-sequencing dan diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan sequencing-nya.

Perlu dipahami, ada tiga aspek yang harus dikendalikan untuk mencegah lonjakan kasus, yaitu mencegah importasi kasus khususnya kasus dengan varian of concern, mengendalikan mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan.

"Untuk itu, mari kita berjuang bersama baik unsur pemerintah masyarakat, akademisi, swasta, dan rekan-rekan media untuk tetap mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia dengan mematuhi setiap butir peraturan yang ada," tegas Wiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: