Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya tak mengeluarkan izin menggelar Reuni 212 di Jakarta, khususnya di wilayah Patung Kuda dan Monas.
"PMJ tidak memberikan izin sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan satgas covid-19 DKI Jakarta," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (1/12).
Baca Juga: Reuni 212 Tinggal Hitungan Jam, Tapi Orang Penting DKI Kok Belum Diundang?
Pihaknya beranggapan bahwa kegiatan tersebut bersifat menciptakan kerumunan.
"Tentunya sesuatu yang bertentangan dengan prokes yang mana tidak dibenarkan melalukan kerumunan dalam jumlah banyak," tuturnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sumsel itu menyebut apabila tidak mengindahkan perintah tersebut, pihaknya tak sungkan memberikan sanksi untuk seluruh peserta.
"Kami akan persaangkaan dengan tindak pidana yang ada di KUHP yaitu khususnya pasal 212 sampai 218," jelasnya.
Sanksi dalam pasal 212 yakni pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Sementara itu, untuk pasal 218 yakni pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9 juta
Zulpan juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing mengikuti kegiatan tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan disamping UU KUHP itu, ada juga UU karantina kesehatan Nomor 6 Tahun 2018," bebernya.
Hal itu mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Bahkan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: