Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Jawa Barat menyerukan mogok nasional bagi buruh di Jabar.
Seruan itu menyusul keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang tidak mengindahkan permintaan buruh, yakni menolak penggunaan formula PP No 36 Tahun 2021 dalam penetapan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2022. Ketua K-SPSI Jabar Roy Jinto mengatakan keputusan Ridwan Kamil dalam penetapan UMK 2022 sangat menyakiti hati dan perasaan buruh Jabar.
Katanya, para buruh sudah berjuang berhari-hari memperjuangkan kesejahteraannya dengan harapan Gubernur Jabar tidak memakai PP 36/2021. "Gubernur Jabar tidak menghargai proses-proses yang sudah dilalui di kabupaten/kota, di mana sebelum bupati/wali kota merekomendasikan usulan UMK kepada gubernur, sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang," kata Roy dikonfirmasi, Rabu (1/12).
Dia menyebut Ridwan Kamil tak punya nyali dalam menetapkan UMK sesuai harapan buruh. "Hanya dengan alasan takut diberhentikan oleh Mendagri, demi mempertahankan jabatan, dia (Ridwan Kamil) mengorbankan buruh Jabar," jelasnya.
Padahal, sambung Roy, sudah jelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) amar nomor 7 menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas.
"Itu dikaitkan dengan PP No 36/2021 yang jelas bahwa pengupahan pada PP tersebut merupakan program strategis nasional yang pastinya berdampak luas, argumentasi yang kami sampaikan pastinya kalah dengan kekuasaan yang menindas," terangnya.
Dia melanjutkan, K-SPSI Jabar akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum ke depan. K-SPSI Jabar juga sedang menyiapkan skema aksi kembali turun ke jalan dan mogok nasional, sebagai bentuk protes pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar."Kaum buruh khususnya buruh Jabar pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jabar yang didasarkan pada PP No 36/2021," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: