Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apresiasi Inisiatif DPD RI, Menkominfo: Perkuat SPBE Perlu Payung Regulasi

Apresiasi Inisiatif DPD RI, Menkominfo: Perkuat SPBE Perlu Payung Regulasi Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif. Salah satu langkah yang diambil dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan saat ini penyelenggaraan SPBE atau e-goverment sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, namun masih terkendala dengan penerapan yang belum terintegrasi. Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah RI merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.

“Gagasan untuk meningkatkannya di level Undang-Undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12/2021).

Baca Juga: Menkominfo: ASN Jangan Langgar Larangan Cuti Nataru, Sanksi Tegas Menanti!

Menurut Johnny, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan. Terutama berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk mengurangi risiko keamanan informasi.

“Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak diantaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” jelasnya.

Menkominfo menegaskan upaya memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan tata kelola e-Government yang lebih baik dan didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.

“Dari segi anggaran pun setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran TIK dan meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Menteri Johnny, saat ini di Indonesia hampir setiap instansi pemerintah memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data. Bahkan menurutnya, setiap instansi juga meminta data dan melakukan tata kelola data masing-masing, meskipun data yang diambil dari pengguna layanan sejenis.

“Dari ribuan data ruang server yang ada di Indonesia terdapat sekitar 3% yang memenuhi standar global yang memanfaatkan cloud, termasuk secara khusus yang dikelola oleh Pemerintah. Banyak diantaranya masih independent server bahkan ethernet. Dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien. Masyarakat diminta untuk berkali-kali menyerahkan data untuk kepentingan administrasi karena perbedaan dan belum terintegrasinya sistem electronic government,” paparnya.

Dari sekian banyak penyelenggaraan e-government itu, Menkominfo menilai hal ini juga akan menjadi pemicu kendala dalam pelaksanaan SPBE yang dimiliki masing-masing instansi. “Banyak di Indonesia menjadi kendala. SPBE  belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Ini mengakibatkan variasi atau perbedaan diantara database instansi pemerintah yang memuat data sejenis,” tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: