Apresiasi Inisiatif DPD RI, Menkominfo: Perkuat SPBE Perlu Payung Regulasi
Pusat Data Nasional
Menteri Johnny menjelaskan, saat ini kebijakan dan arah pemutakhiran SPBE yang terpadu dan terintegrasi secara nasional, diatur melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dalam implementasinya, hal itu dilaksanakan oleh 7 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian PAN RB, Kementerian PPN Bappenas, Kementerian Keuangan, BPPT, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kominfo sendiri, secara khusus mengambil tugas dan fungsinya sebagai Government Chief Technology Officer yang diatur di dalam Perpres SPBE. Kominfo mempunyai tugas dan fungsi pada pengembangan Pusat Data Nasional (Government Cloud), pelaksanaan interoperabilitas SPBE dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian PAN RB. Ini semuanya tentu dalam rangka kemudahan pelayanan dan efisiensi,” paparnya.
Menkominfo menyatakan, saat ini Pemerintah belum mempunyai Pusat Data Nasional atau Government Cloud Permanent. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berupaya melakukan konsolidasi agar bisa terbentuk pengelolaan yang terintegrasi.
“Yang ada adalah Government Cloud Temporarily yang dikelola dengan baik oleh Kominfo untuk melakukan konsolidasi lintas kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah masing-masing, termasuk pada saat penanganan Covid-19 saat ini,” tandasnya.
Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang SPBE yang tengah dibahas DPD RI, Menteri Johnny mengharapkan bisa mengakomodasi aspek yang telah ada di dalam Perpres SPBE.
“Diantaranya Tata Kelola SPBE, Management SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (karena akan berbasis atau bergantung pada TIK), Penyelenggara SPBE, Percepatan atau Akselerasi Penerapan SPBE dan Pemanfaatan, serta Evaluasi SPBE. Setidaknya ruang lingkup itu juga harus ada di dalam RUU,” ungkapnya.
Bahkan, Menkominfo juga mengharapkan agar RUU juga mencakup domain Arsitektur SPBE. Menurutnya hal itu diperlukan sebagai acuan bersama dalam menghubungkan layanan, aplikasi serta tata kelola Pusat Data Nasional.
“Secara teknis juga harus disiapkan pedoman dan kebijakan yang berkaitan dengan domain asitektur infrastruktur SPBE nasional. Domain Arsitektur SPBE ini meliputi Government Cloud atau Pusat Data Nasional, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah, arsitektur aplikasi SPBE nasional, serta ketentuan teknis dan tata kelola,” jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan saat ini Kementerian Kominfo berupaya menyusun pedoman atau kebijakan uji kelaikan setiap SPBE dan jaringan intra pemerintah. Menurutnya, Government Cloud atau Pusat Data Nasional berfungsi untuk melakukan konsolidasi data secara nasional untuk mewujudkan single source of truth sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq