Aksi Reuni 212 dikabarkan akan tetap nekat dilaksanakan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya pun menyiapkan beberapa aturan apabila aksi reuni tersebut tetap dilakukan di kawasan Patung Kuda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, telah menyiapkan beberapa undang-undang jika aksi Reuni 212 tetap dilakukan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Sebab, aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
Baca Juga: Monas Dijaga Ketat dari Rencana Reuni 212, Astaga Naga! Ada Ribuan Aparat..
"Kami gunakan UU Karantina Kesehatan, yakni UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Lanjut Zulpan, tak hanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pihaknya juga bakal menerapkan aturan pidana atau KUHP. Setidaknya pasal yang akan digunakan yakni Pasal 212 hingga 218 KUHP.
"Pihak yang memaksakan diri untuk melakukan kegiatan kerumunan walaupun itu sudah tidak mendapat izin akan dipidanakan dengan sangkaan KUHP pasal 212 sampai 218," papar Zulpan.
Karena itu, Zulpan berharap pihak penyelenggara kegiatan itu bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, mementingkan kesehatan masyarakat karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.
"Demi keamanan dan keselamatan semua masyarakat dari pandemi Covid-19 yang tidak diharapkan terjadi gelombang ketiga," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: