Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Ibrahim, mengatakan dua hal yang dapat dilakukan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk mengatasi permasalahan struktural dalam pengendalian inflasi. Pertama, pemetaan surplus–defisit komoditas pangan untuk mendorong potensi Kerja Sama Antar Daerah (KAD).
Kedua, optimalisasi peran teknologi dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian (sisi hulu) dan perluasan distribusi komoditas pangan melalui pemanfaatan e-commerce (sisi hilir). Baca Juga: Vaksinasi dan Investasi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan
"Selain itu, untuk mendukung sinergi dan kesinambungan pengendalian inflasi nasional dengan daerah, setiap daerah diharapkan dapat segera menyusun peta jalan pengendalian inflasi di tingkat provinsi sebagai turunan dari Peta Jalan Pengendalian Inflasi nasional tahun 2022-2024," katanya, Sabtu (4/12/2021).
Kemudian perkembangan inflasi di wilayah Sumatera secara umum mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020, namun masih dalam rentang sasaran inflasi nasional.
"Sampai dengan November 2021, inflasi di Sumatera tercatat sebesar 2,13% (yoy), lebih tinggi dari inflasi pada akhir tahun 2020 yang sebesar 1,90%. Kedepan, tekanan inflasi dari beberapa komoditas volatile food (VF) seperti minyak goreng dan cabai merah, serta komoditas administered prices (AP) seperti tarif angkutan udara perlu mendapat perhatian khususnya menjelang periode Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal dan tahun baru," ujarnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumatera Utara, Ir Arief S Trinugroho menyampaikan tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam strategi pengendalian inflasi di wilayah Sumatera, yaitu perlunya mengembangkan KAD untuk menghubungkan daerah surplus dengan daerah defisit pangan guna menekan laju inflasi.
"Kedua, perlunya mempercepat pengembangan digitalisasi termasuk sistem informasi harga yang terintegrasi sebagai indikator early warning system (EWS), serta pemanfaatan teknologi sebagai media pemasaran komoditas," ujarnya.
Ketiga, penyusunan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Tahun 2022-2024 di tingkat provinsi agar terintegrasi dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama untuk tahun 2022 sehingga pengendalian inflasi bisa lebih baik kedepannya.
"Untuk strategi pengendalian inflasi yang telah disusun diharapkan dapat mendukung pencapaian target inflasi nasional guna mendukung prose pemulihan ekonomi di masa yang akan datang," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: