Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digitalisasi Makin Meluas, Persaingan Pemain Pusat Data Center di Indonesia Kian Kompetitif

Digitalisasi Makin Meluas, Persaingan Pemain Pusat Data Center di Indonesia Kian Kompetitif Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seiring dengan tumbuh kembangnya ekonomi digital, ekspansi perusahaan e-commerce dan teknologi, dalam beberapa tahun ke depan diproyeksikan akan banyak permintaan layanan pangkalan data atau Data Center. Termasuk para pemain data center global, mereka juga melihat peluang menjanjikan ini hingga akhirnya melakukan ekspansi hingga investasi di Indonesia.

Menurut pengamat sekaligus Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, meningkatnya permintaan pangkalan data ini bukanlah tanpa alasan. Ia mengungkapkan, hal ini dilatarbelakangi oleh penggunaan internet Indonesia yang mencapai 202 juta, pengguna ponsel yang mencapai 345 juta, dan pengguna media sosial 200 juta sehingga data yang diproduksi kian meningkat dan signifikan.

Baca Juga: Data Center ISC Cyber CNI Group Tetap Berfungsi Normal Setelah Kebakaran

"Produksi data yang terus meningkat juga disertai hadirnya aplikasi-aplikasi dan startup Indonesia yang sudah menjadi Unicorn dan Decacorn. Nah, ini juga membuat kebutuhan penempatan data dari Indonesia meningkat, tidak mengherankan tumbuh para pebisnis Data Center atau pangkalan data baik lokal maupun internasional," jelasnya saat diwawancarai, Senin (6/12/2021).

Heru juga menuturkan, hingga saat ini perusahaan data center global memang sudah banyak masuk ke Indonesia, sebut saja di antaranya seperti Amazon, Alibaba, hingga Google yang tentunya memiliki target skala menegah, besar, hingga hyper skill.

"Melihat ini, tentu saja akan ramai ke depannya bisnis pusat data di Indonesia. Namun, memang di satu sisi tentu bagi pemain lokal ini persaingannya menjadi ketat, tapi pasar di Indonesia juga masih besar sehingga para pemain-pemain lokal juga masih bisa mengambil curug pasarnya masing-masing," ungkapnya.

Ia menjelaskan, para pemain pusat data center lokal bisa memilih pasarnya masing-masing agar tidak berbenturan dengan para pemain global. Heru menyebutkan, bisa saja para pemain lokal ini menarik para startup Unicorn yang ada di Singapura untuk ke Indonesia, atau mengambil kelas menengah ke bawah seperti UMKM.

"UMKM sudah tumbuh sebesar 74 juta, tetapi mungkin yang baru akses digitalisasi itu sekitar 22 juta. Jadi kalau mungkin nanti dalam beberapa tahun akan ada beberapa pemain global yang masuk lagi, diharapkan akan makin kompetitif persaingannya," terangnya lagi.

Di satu sisi, salah satu pusat data center lokal PT DCI Indonesia Tbk. (DCII), sebagai penyedia layanan data cloud, mengungkapkan bahwa dengan adanya transformasi digital yang masif, DCI memandang ke depannya pertumbuhan data center akan terus meningkat. Maka, kebutuhan untuk memiliki infrastruktur yang rapi dan andal juga menjadi penting.

"Hal ini karena data center merupakan fondasi, bahkan menjadi tulang punggung dari transformasi digital. Untuk itu, DCI hadir mendukung transformasi digital di Indonesia dengan menyediakan layanan data center yang reliable dan juga scalable yang mampu mengakomodasi kebutuhan pasar," kata Presiden Direktur DCI Indonesia, Otto Toto Sugiri, pada Kamis (11/11/2021).

Ia lebih lanjut mengungkapkan, adanya para pemain pusat data center global yang masuk ke Indonesia merupakan bukti nyata bahwa Indonesia memiliki potensi serta bisa menjadi pemain kunci dalam skala regional hingga global.

"Masuknya pemain-pemain besar tersebut juga dapat menciptakan kondisi persaingan yang membuat kami harus selalu melakukan peningkatan-peningkatan layanan dan terus melakukan quality improvement atas service offering kami," timpalnya.

Untuk itu, Toto menerangkan, masuknya pemain baru ke dalam bisnis data center memang menjadi tantangan tersendiri bagi DCI, walaupun pangsa pasar data center masih luas. Oleh sebab itu, DCI tetap konsisten melanjutkan visi misi sebagai perusahaan data center terpercaya di Asia Tenggara dengan terus meningkatkan kualitas layanan dan juga mendorong efisiensi operasional. Dengan demikian, perusahaan bisa tetap kompetitif dalam memberikan harga ke market.

"Kami tentunya yakin dan percaya diri. Untuk itu, kami dengan konsisten menyediakan kualitas layanan data center terbaik dan andal agar tetap dipercaya oleh perusahaan lokal maupun internasional. Kami juga melakukan benchmark dengan pemain data center global secara berkala dan dengan yakin kami bisa katakan bahwa DCI adalah pemain data center lokal yang memiliki kualitas global," tutupnya.

Dukungan Pemerintah Terhadap Industri Pusat Data Center

Terkait soal dukungan pemerintah tentang bisnis pangkalan data center, Heru memiliki pendapat pribadinya. Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini masih plin plan dalam menentukan posisinya; di sisi lain bisnis data center banyak, tetapi pemerintah justru membuat data center sendiri. Sama halnya dengan bagaimana keberpihakan dengan pemain asing ketika akan masuk ke Indonesia.

"Pemerintah juga posisinya agak membingungkan. Kita bicara investasi memang lebih bagus ya, tapi kalau misalnya semua bisnis data center dimasukkan asing ini memang agak berat," ujarnya.

"Misalnya," timpal Heru, "Saat Apple Washington masuk ke Indonesia, ya dibandingkan dengan pusat data center lokal kebanyakan pasti memilih yang asing ini karena namanya dan perusahaannya sudah besar. Takutnya, hal ini bisa terjadi sama seperti halnya dulu industri perfilman era Hollywood," terangnya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.

Dalam PP ini peraturan hanya berpusat pada bagaimana sebelumnya para pelaku usaha dan penyelenggara sistem serta transaksi elektronik kebingungan terkait apakah mereka masuk ke publik atau privat. Namun, PP ini menjelaskan definisi publik dan privatnya, yang berdampak kepada kewajiban-kewajiban pelaku usaha lainnya seperti pendaftaran.

Selain soal penyelenggaraan sistem elektronik, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

Sayangnya, PP ini tidak memberikan batasan atau regulasi tertentu terhadap pusat data center asing yang akan atau yang sudah berbisnis di Indonesia. "Ke depannya semoga bisa dibatasi berapa banyak pemain asing yang bisa masuk ke Indonesia. Soalnya kalau Head to Head memang agak berat antara pemain global dan lokal," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: