Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui Berutang Rp8,095 Triliun, Marimutu Sinivasan: Grup Texmaco Tidak Pernah Memiliki BLBI

Akui Berutang Rp8,095 Triliun, Marimutu Sinivasan: Grup Texmaco Tidak Pernah Memiliki BLBI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Marimutu Sinivasan, pemilik Grup Texmaco, menjelaskan jika pihaknya memang memiliki kewajiban utang kepada negara sekitar Rp8,095 triliun. Namun, dia menerangkan bahwa Grup Texmaco tidak pernah memiliki Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (7/12/2021), Marimutu mengatakan bahwa kehadirannya memenuhi undangan—baik dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun dari Kementerian Keuangan, c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III—sebagai bentuk komitmennya menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara.

Baca Juga: DPD Dinilai Perlu Beri Masukan ke Presiden Terkait dengan BLBI

"Kehadiran saya memenuhi undangan untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, saya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara," katanya.

Dia pun menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), membuatnya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Padahal, dia mengeklaim selama lebih dari 20 tahun ini telah berkali-kali menulis surat untuk meminta waktu beraudiensi dengan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, guna membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara.

"Namun, permintaan saya tidak mendapat tanggapan," sesalnya.

Grup Texmaco Memiliki Utang Sekitar Rp8,095 Triliun

Kelompok bisnis yang didirikan oleh Marimutu Sinivasan ini mempunyai kewajiban (utang) kepada negara sebesar Rp8.095.492.760.391 (setara dengan US$558.309.845,5 dengan kurs US$1 = Rp14.500). Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan).

Baik kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, Marimutu mengakui jumlah utang Grup Texmaco tersebut dan berniat menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun).

Grup Texmaco Tidak Memiliki BLBI

"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," tegasnya.

Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007, bahwa dalam administrasi PT. Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia, tetapi memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: