Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sandiaga: Tetap Ada Aturan Khusus Saat Nataru Meski PPKM Level 3 Dibatalkan

Sandiaga: Tetap Ada Aturan Khusus Saat Nataru Meski PPKM Level 3 Dibatalkan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyatakan pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 yang dibatalkan dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu imbas dari kebijakan tersebut, dia berkata warga tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode libur Nataru.

"Jadi, tidak ada Level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing.

Sandiaga menjelaskan warga boleh melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 jika sudah divaksinasi lengkap dan ikuti testing dan tracing.

“Yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan," ujarnya.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan Kemenparekraf juga mengeluarkan surat edaran tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sesuai arahan Presiden dan situasi terkini berkaitan dengan kasus Covid-19 varian Omicron.

Salah satu isi surat edaran tersebut melarang penyelenggaraan perayaan besar yang melibatkan lebih dari 50 orang selama libur Nataru. Kapasitas mal dan restoran juga dibatasi 75 persen.

Surat edaran tersebut merupakan panduan dari Kemenparekraf. Selama periode liburan Nataru, pemerintah menyatakan tak akan ada penyekatan tetapi hanya pembatasan.

"Mengenai pergerakan, sesuai siklus yang terjadi di setiap libur besar, terjadi peningkatan mobilitas. Kita lihat dalam dua minggu terakhir, untuk beberapa daerah sudah di atas ambang batas base lines. Kita lihat jangan sampai terjadi penumpukan wisatawan di destinasi." kata Sandiaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: