Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Nataru

Menkominfo: Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Nataru Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diambil oleh pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Pemerintah berfokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan guna memastikan Presidensi G20 pada tahun depan dapat berjalan lancar.

Menkominfo Johnny menjelaskan, pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Kemenkes: Pembatasan Mobilitas Tetap Ada

Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik.

"Caranya bukan dengan penerapan PPKM, melainkan pengetatan Nataru. Jadi, nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19," papar Johnny, Selasa (7/12/2021).

Menkominfo Johnny menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati. "Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme, tetapi dengan tingkat kehati-hatian," lanjutnya.

Johnny menjelaskan, dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Menkominfo juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Johnny mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. "Sementara, restoran dan mal tetap buka dengan kapasitas 75%," imbuh Johnny.

Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron. "Yang masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan jangan sampai Omicron masuk Indonesia," tutur Johnny.

Kesempatan yang sama, Johnny menjelaskan bahwa dari hasil telaah dan informasi yang diperoleh, gejala yang ditimbulkan varian Omicron terpantau relatif lebih ringan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kita tidak boleh lengah. Terlebih, variant of concern tersebut dinilai lebih menular pada anak-anak usia remaja. Oleh karena itu, dia meminta para remaja harus berhati-hati, jangan sampai menjadi orang tanpa gejala yang justru menyebarkan virus Omicron.

Johnny juga menjelaskan bahwa negara-negara yang terkonfirmasi Omicron berada dalam monitoring yang ketat oleh pemerintah untuk memastikan kita terjaga dengan baik. "Karena tahun depan kita juga akan melaksanakan G20 sehingga semua protokol pencegahan harus dilakukan dengan baik," tandasnya.

Di sisi lain, Johnny mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta seluruh instrumen pemerintah untuk memperhatikan rekomendasi WHO yang mendorong percepatan vaksinasi.

Saat ini, cakupan vaksinasi di Indonesia adalah 68,90% untuk dosis pertama dan 48% untuk dosis kedua, dari seluruh target sasaran vaksinasi nasional. Kepada masyarakat, Johnny menyampaikan, meski Omicron relatif lebih ringan, disiplin protokol kesehatan harus tetap diperkuat. Kemudian, masyarakat juga diminta segera mengambil bagian aktif dalam upaya percepatan vaksinasi.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: