Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh... Satgas Covid-19 Blak-blakan Soal Covid-19 Varian Omicron di Indonesia: Sampai Sekarang...

Duh... Satgas Covid-19 Blak-blakan Soal Covid-19 Varian Omicron di Indonesia: Sampai Sekarang... Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan hingga saat ini varian B.1.1.529 atau Omicron belum masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pemerintah terus melakukan pemeriksaan pada setiap orang yang masuk di pintu kedatangan internasional dan belum ditemukan varian Omicron.

"Sampai sekarang belum ditemukan kasus dengan varian Omicron," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).

Wiku menyebut kapasitas alat testing di Indonesia masih mampu untuk mendeteksi semua varina covid-19 sehingga bisa membendung masuknya kasus virus baru dari luar negeri.

"Saat ini laboratorium di seluruh Indonesia telah mampu mendeteksi karakteristik genetik kepada sekitar 500-600 sampel per hari, untuk mendukung upaya peningkatan sequencing," ungkapnya.

Baca Juga: Said Aqil Siroj Mau Maju Lagi Jadi Ketua Umum PBNU, Gus Ipul Bersuara: Saya Sendiri Menginginkan...

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan mencatat sudah ada 4.821 kasus mutasi virus Covid-19 di tanah air yang termasuk dalam varian yang menjadi konsen atau variant of concern dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO.

Ribuan varian itu terdiri dari 76 kasus varian Alpha, 22 kasus varian Beta, dan 4.732 kasus varian Delta.

Angka tersebut didapatkan dari 8.578 jumlah kumulatif sekuens yang diperiksa sejak Januari - 13 November 2021.

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan aturan karantina yang ketat bagi pelaku perjalanan dari luar negeri selama 10 hari.

Pemerintah kata dia, juga telah menjaga pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.

11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

Baca Juga: Firli Bahuri 'Presentasi' Keberhasilan KPK di Hadapan Jokowi, Menyelamatkan Jumlah yang Fantastis!

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: