Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu: Peluang Insentif Pajak bagi UMKM Masih Terbuka

Kemenkeu: Peluang Insentif Pajak bagi UMKM Masih Terbuka Kredit Foto: SystemEver
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa peluang Kemenkeu melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada UMKM di 2022 masih terbuka.

Hingga sejauh ini, pihaknya masih melakukan evaluasi sekaligus melihat perkembangan perekonomian.

Baca Juga: Apindo Harap Implementasi UU HPP Dapat Minimalkan Tambahan Beban Pajak bagi Dunia Usaha

"Bila nanti diperlukan, kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM," kata Yustinus dalam dialog virtual, Kamis (9/12/2021).

Namun, ia mengingatkan, pada pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di 2022, UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.

Kemudian, tarif PPh bagi UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta dalam setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan sebesar 22% sehingga pengusaha hanya membayar pajak 11%.

"Insentif UMKM tersebut merupakan dukungan konkret dari pemerintah sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkannya dan mengomunikasikannya dengan kantor pajak terdekat," ujar Yustinus.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: