Begini Upaya Pemerintah Beri Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi
Disahkannya Komite Nasional Disabilitas beberapa waktu yang lalu, menjadi momentum yang bersejarah bagi para penyandang disabilitas di tanah air. Melalui lembaga ini dapat dipastikan mereka mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
Sehingga, ke depan para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan para non-disabilitas.
"2021, sebuah momen sejarah telah terbentuk, yaitu dengan disahkannya Komite Nasional Disabilitas sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dalam rangka perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas,” tutur Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia dalam Siaran Pers yang ditayangkan Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) - KPCPEN pada Rabu (8/12/2021).
Menurut dia, dibentuknya organisasi itu, merupakan sebuah kemajuan yang membuat situasi pandemi COVID-19 pada 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya bagi para penyandang disabilitas. Diharapkan, lembaga ini dapat menjadi lokomotif bagi semua upaya yang menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para disabilitas di tanah air.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: