Kepala Bidang Implementasi ISPO GAPKI yang juga merupakan Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk, M. Hadi Sugeng, menyampaikan bahwa terdapat setidaknya lima poin terpenting dalam kebijakan ISPO sesuai Perpres 44/2020.
Pertama, setelah lima tahun diberlakukannya regulasi ini, pekebun wajib mengantongi sertifikasi ISPO yang sebelumnya regulasi masih bersifat sukarela. Kedua, tidak ada perbedaan prinsip dan kriteria antara pekebun plasma dan swadaya, sebelumnya berbeda.
Baca Juga: Lewat Program Musim Mas, 1.200 Petani Swadaya Raih Sertifikasi ISPO
Ketiga, sertifikat ISPO dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) dan disahkan oleh pimpinan LS yang sebelumnya disahkan oleh Komisi ISPO. Keempat, kelembagaan ISPO yakni Dewan Pengarah diketuai oleh Kemenko dan Komite ISPO diketuai oleh Menteri Pertanian, sebelumnya ada Komisi, Sekretariat, dan Tim Penilai ISPO.
Kelima, prinsip dan kriteria ISPO mencantumkan aspek transparansi, sebelumnya tidak diatur hal demikian.
Merujuk data GAPKI, hingga September 2021, total capaian Sertifikat ISPO yang sudah dikeluarkan ialah 841 sertifikat dengan rincian perusahaan anggota GAPKI 542 sertifikat, sertifikasi ISPO untuk non-GAPKI sebanyak 275 sertifikat, dan yang didapat petani sebanyak 24 sertifikat.
"Untuk percepatan penerapan ISPO, GAPKI juga melakukan beberapa langkah seperti Coaching and Clinic ISPO Skim Permentan Nomor 11/2015, dilakukan di 11 cabang GAPKI dengan jumlah perusahaan 349 dan meliputi 631 orang, selama periode 2018-2020. Kegiatan ini diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota GAPKI," papar Hadi, dilansir dari InfoSAWIT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: