Perseroan Komanditer atau CV adalah badan usaha berjenis bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Salah satu pihak dalam persekutuan komanditer bersedia memimpin, mengelola perusahaan, dan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.
CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas?
Sementara itu, semua kemitraan harus memiliki kesepakatan yang menentukan bagaimana membuat keputusan bisnis. Keputusan ini mencakup bagaimana membagi keuntungan atau kerugian, menyelesaikan konflik, dan mengubah struktur kepemilikan, dan bagaimana menutup bisnis, jika perlu.
Perseroan Komanditer biasanya merupakan jenis kemitraan investasi, seringkali digunakan sebagai sarana investasi untuk berinvestasi dalam aset seperti real estat. CV berbeda dari kemitraan lain di mana mitra lain hanya memiliki kewajiban terbatas, yang berarti mereka tidak bertanggung jawab atas hutang bisnis yang melebihi investasi awal mereka.
Bisnis yang berbentuk CV biasanya mengoperasikan satu set aset tertentu, seperti real estat.
Bentuk Perseroan Komanditer
Persekutuan komanditer murni
Ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan komanditer murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer campuran
Persekutuan komanditer campuran umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bersaham mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Kelebihan persekutuan komanditer biasanya relatif mudah didirikan, memungkinkan untuk mengumpulkan modal lebih besar, memungkinkan spesialisasi dalam pengelolaan, pemilik juga biasanya lebih termotivasi untuk bekerja kera.
Sementara itu, kekurangannya yakni sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan, sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu dan relatif sulit untuk mengumpulkan modal.
CV biasanya memiliki satu pihak yang bersedia memimpin, mengelola perusahaan, serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Sementara pihak lainnya hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan. Biasanya, mereka hanya bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: