Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Perseroan Terbatas?

Apa Itu Perseroan Terbatas? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perseroan terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Adapun pemiliknya yakni mereka yang memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Modal perseroan terbatas terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Sehingga perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Baca Juga: Apa Itu Serikat Pekerja?

Kepemilikan dalam perseroan terbatas dapat dengan mudah dialihkan, dan banyak dari perusahaan-perusahaan ini telah diturunkan dari generasi ke generasi. Tidak seperti perusahaan publik, di mana setiap orang dapat membeli saham, keanggotaan dalam perseroan terbatas diatur oleh peraturan dan hukum perusahaan.

Dalam perseroan terbatas, kekayaan dan utang perseroan terpisah dari pemegang saham. Akibatnya, jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena aktivitas bisnis normal, aset pribadi pemegang saham tidak akan berisiko disita oleh kreditur.

Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Biasanya, perusahaan terbatas dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: