Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Desa Tahun 2022 Bakal Difokuskan untuk BLT dan Penanganan Covid

Dana Desa Tahun 2022 Bakal Difokuskan untuk BLT dan Penanganan Covid Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa tahun 2022 akan difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

Tujuannya, mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan penanganan kemiskinan di desa. "Dana Desa 2022 difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," kata Halim pada akhir pekan.

Pemerintah menetapkan anggaran dana desa tahun depan sebesar Rp 68 triliun. Dana itu akan dibagi untuk 74 ribu desa di seluruh Indonesia.  BLT Desa diberikan Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga yang masuk kategori.

Halim menjelaskan, sebanyak 40% dana desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program ketahanan pangan, penanganan Covid-19, dan pembangunan desa.

Halim menambahkan, kebijakan memfokuskan anggaran Dana Desa untuk BLT ini mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Perpres ini, kata dia, harus dimaknai hadir dalam masa darurat, di mana warga desa terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.  

Sebelumnya Halim juga menegaskan fokus penggunaan dana desa 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sudah tepat. Kebijakan tersebut untuk meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntaskan penanganan kemiskinan di desa. 

"Kita harus berterima kasih kepada Presiden karena Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di tanah air. Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," Ucapnya.

Dia mengakui Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stake holder desa.

Menurutnya Perpres ini harus dimaknai hadir dalam masa darurat, di mana warga desa terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan jaring pengaman sosial salah satunya dalam bentuk BLT Desa. Untuk diketahui,

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: