Ya Ampun... Dapat Tuntutan Hukuman Mati, Heru Hidayat Akhirnya Bersuara: Kezaliman yang Luar Biasa!
"Tuntutan mati yang dibacakan Jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh Jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," imbuhnya. Diketahui, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti korupsi terkait PT Asabri.
Jaksa menilai hukuman itu pantas karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp16 Triliun.
Baca Juga: Hukuman Mati Dinilai Tidak Membangun Peradaban Hukum yang Berkelanjutan
Selain itu, hukuman itu pantas diberikan ke Heru karena tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam kasusnya, jaksa juga menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru.
Dalam kasus ini, Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: