Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Sejarah mencatat hukuman mati bagi seorang pejabat negara atau selevel menteri bukanlah hal baru di Indonesia.
Sepanjang berdirinya republik ini, terdapat satu nama yang menjadi orang pertama dan satu-satunya menteri yang dijatuhi vonis mati karena kasus korupsi, yakni Jusuf Muda Dalam (JMD).
Jusuf merupakan ekonom, jurnalis, sekaligus politikus senior yang mencapai puncak kariernya di era Presiden Sukarno. Ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral merangkap Gubernur Bank Indonesia (BI) pada periode 1963 hingga 1966.
Dikutip dari Historia id, sebelum menduduki kursi kabinet, Jusuf mengawali kiprahnya sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Kariernya di sektor keuangan mulai melejit pada tahun 1956 setelah diajak oleh Direktur Bank Negara Indonesia (BNI) saat itu, Margono Djojohadikusumo, untuk ikut mengelola bank tersebut.
Tiga tahun berselang, tepatnya pada 1959, Jusuf sukses menduduki posisi Presiden Direktur BNI yang kemudian memuluskan jalannya masuk ke lingkaran utama pemerintahan.
Namun, posisi mentereng tersebut justru menjadi awal dari kejatuhannya. Di akhir era Orde Lama, nama Jusuf Muda Dalam mendadak menjadi sorotan tajam publik.
Di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang carut-marut, gaya hidup pribadi Jusuf dinilai kontroversial dan kerap menuai sorotan miring akibat skandal dengan sejumlah perempuan.
Lebih dari itu, ia dituding sebagai salah satu aktor intelektual yang memperparah penderitaan rakyat akibat krisis ekonomi. Jusuf dinilai melanggengkan praktik penyimpangan dana besar-besaran di luar pengawasan negara yang sah.
Gelombang desakan publik akhirnya berujung pada penangkapan Jusuf pada 18 Maret 1966. Berdasarkan hasil penyidikan, ia didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan, menerbitkan fasilitas kredit negara tanpa prosedur yang valid, hingga menyelewengkan uang negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, angka yang sangat fantastis pada masa itu (sekitar Rp97,3 miliar), seperti dikutip dari Studi Sejarah.
Proses hukum berjalan maraton hingga akhirnya pada 9 September 1967, majelis hakim mengetok palu sidang dan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam. Tidak hanya kehilangan nyawa, pengadilan juga memutuskan agar seluruh harta kekayaannya disita oleh negara.
Jusuf sempat mengajukan upaya hukum banding pada tahun yang sama, namun permohonannya ditolak oleh pengadilan.
Meski demikian, eksekusi mati nyatanya tidak pernah terlaksana karena sebelum menghadapi hari eksekusinya, Jusuf Muda Dalam mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Cimahi pada 26 Agustus 1976 akibat menderita penyakit tetanus.
Ia meninggal dunia dalam status sebagai tahanan negara, menyisakan sebuah catatan hitam tak terlupakan dalam sejarah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: