Makin Hot! Majelis Ulama Diseruduk Kader Banteng: Emang Gue Pikirin Kau Ngomong Apa!
Diketahui sebelumnya, MUI Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan fatwa bagi umat Islam soal ucapan Natal
“Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram,” demikian bunyi surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021.
Selain itu, umat Islam juga tidak diperbolehkan untuk menyampaikan ucapan selamat Natal karena bertentangan dengan syariat.
“Sejalan dengan itu juga umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa aqidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” lanjutnya.
Tak hanya itu, MUI Sumut juga melarang mengenakan atribut Natal seperti tertuang dalam fatwa MUI nomor 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim yang hukumnya haram.
“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: