Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Hot! Majelis Ulama Diseruduk Kader Banteng: Emang Gue Pikirin Kau Ngomong Apa!

Makin Hot! Majelis Ulama Diseruduk Kader Banteng: Emang Gue Pikirin Kau Ngomong Apa! Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDIP Ruhut Sitompul, langsung merespons tegas terkait fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, fatwa tersebut berisi larangan bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal bagi masyarakat yang merayakan.

Kontan saja, anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menganggap bahwa fatwa MUI tentang Natal itu tidak ada artinya.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pasang Kupingnya: Di Alquran Ada Ucapan Selamat Natal, Nabi yang Pertama Kali Ngomong

“EGP emang gua pikirin kau ngomong apa?,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (13/12/2021).

Lanjutnya, Ruhut mengatakan bahwa rakyat Indonesia saat ini masih mendukung pemerintah dalam menuntaskan penyebaran Covid-19.

“Yang jelas kami rakyat Indonesia terus mendukung pemerintahan Bapak Joko Widodo Presiden RI ke 7 mencegah dan menghadapi Pandemi COVID-19,” tegas eks kader Partai Demokrat itu.

Sambung kader partai berlogo banteng ini, “Selamat Natal & Tahun Baru 2022”, Paten MERDEKA,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, MUI Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan fatwa bagi umat Islam soal ucapan Natal

“Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram,” demikian bunyi surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021.

Selain itu, umat Islam juga tidak diperbolehkan untuk menyampaikan ucapan selamat Natal karena bertentangan dengan syariat.

“Sejalan dengan itu juga umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa aqidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” lanjutnya.

Tak hanya itu, MUI Sumut juga melarang mengenakan atribut Natal seperti tertuang dalam fatwa MUI nomor 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim yang hukumnya haram.

“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: