Ini dia pernyataan resmi dari Tim kuasa hukum Munarman terkait pembacaan dakwaan dalam kasus terorisme.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarokatuh.
Perkenankan Kami Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Munarman, sehubungan dengan telah dibacakannya dakwaan perkara terhadap Klien kami (8/12/2021) dengan ini kami menyampaikan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan penuntut umum dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah mengangkangi Hak Asasi Manusia Klien kami, oleh karena dalam prinsip asas non retroaktif seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yg berlaku surut;
2. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan secara cermat, jelas dan lengkap keterhubungan antara tindakan yang dilakukan oleh Klien kami dengan Tindak Pidana Terorisme.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: