4. Bahwa dengan perampasan Hak Asasi Manusia Klien Kami, Surat Dakwaan yang tidak memenuhi syarat Cermat, Jelas, dan Lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap Klien kami (error in persona), maka kami berharap kepada majelis hakim sebagai ujung tombak penegakan keadilan untuk klien kami hakim akan memutuskan Klien Kami Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Rechtsvelvolging).
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
TTD
Tim Advokasi Munarman
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: