Firil Bahuri Sampai Gatot Nurmantyo Dukung Presidential Threshold Nol Persen, Mahfud MD Bersuara
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam gugatan tersebut, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatan Indonesia (KAMI) itu yakin PT 20 persendapat dihapus menjadi 0 persen.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan Gatot Nurmantyo itu.
Menurut Mahfud, ada atau tidaknya Presidential Threshold merupakan hak DPR selaku pihak pembentuk undang-undang.
"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).
Baca Juga: PSI Usul Pembentukan Pansus Sumur Resapan, Wakilnya Anies Bersuara: Belum Diperlukan
Dia menjelaskan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut dia, hal serupa juga berlaku untuk Presidential Threshold, yang mana aturan tersebut dikembalikan lagi kepada DPR.
"Berdasarkan itu maka soal ada atau tidaknya threshold dan berapa besarnya diserahkan kepada pembentuk UU," jelasnya.
Menurut Mahfud, upaya Gatot Nurmantyo hingga Rizal Ramli yang membuat gugatan terkait Presidential Treshold untuk menjadi 0 persen ke MK tak sia-sia. Namun keputusan akhir dikembalikan ke MK.
"MK sudah beberapa kali menangani itu, pernah diajukan oleh Effendi Gazali, Denny Indrayana, dan lain-lain. Gugatannya gagal total," ucapnya.
Sebagai informasi, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan Presidential Threshold ke MK.
Baca Juga: Gerindra Yakin Nih 'Nekat' Usung Prabowo Lagi di 2024? Pengamat Sebut Ada yang Lebih Menggoda Lho...
Kemudian disusul, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut melayangkan gugatan yang sama. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: